Pajak Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Diskon Hingga Akhir Tahun

PLN UID Kaltimtara melakukan uji coba SPKLU yang berada di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Balikpapan, pada Sabtu (21/12/2024). (Kaltim Live)

Kaltim Live! Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan mobil listrik dan bus listrik. Kebijakan ini, berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Kebijakan keringanan pajak ini juga dibareni dengan perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak melalui pers rilis yang diterima Kaltim Live, Jumat (7/3/2025).

Baca berita Kaltim Live! PLN Siapkan 71 SPKLU di Kaltim dan Kaltara

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan mobil dan bus listrik masih sama dengan kebijakan sebelumnya. Yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk mobil lisrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%. Serta PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk bus listrikdengan nilai
TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (Kaltim Live)

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya

Kaltim Live! adalah media berbasis online yang menawarkan perspektif berbeda untuk melihat Kalimantan Timur.

Copyright © 2024. Kaltim Live!