Wujudkan Keberpihakan pada Petani, Draf Akhir Rapergub Kemitraan Perkebunaan Masuki Babak Akhir

Rapat Draf Akhir Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) entang Pelaksanaan Kemitraan Usaha Perkebunan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Hevea Kantor Disbun Kaltim pada Kamis (24/4/2025). (Dok Humas Pemprov Kaltim)

Kaltim Live! Samarinda – Upaya konkret mempererat jalinan kemitraan yang adil dan berkelanjutan antara perusahaan besar swasta (PBS) dan perkebunan rakyat di Kalimantan Timur memasuki tahap krusial.

Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim bersama Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB) Kaltim menggelar rapat penting yang dilaksanakan di Ruang Rapat Hevea Kantor Disbun Kaltim pada Kamis (24/4/2025). Rapat tersebut  membahas Draf Akhir Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pelaksanaan Kemitraan Usaha Perkebunan.

Diskusi ini menjadi acuan utama, dalam merumuskan kerangka kerja kolaborasi jangka panjang yang melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, dan para petani lokal.

Baca berita Kaltim Live! Disparitas Harga Kelapa Sawit di Petani Masih Terjadi

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, M. Arnains, yang mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, menekankan urgensi kemitraan usaha sebagai pilar utama dalam mewujudkan pengembangan perkebunan yang inklusif dan berkeadilan.

“Regulasi ini bukan sekadar memberikan kepastian hukum, namun juga merupakan wujud keberpihakan kita kepada para petani agar mereka dapat tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan industri perkebunan,” tegas Arnains.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Harian FKPB Kaltim, Yus Alwi Rahman, menjelaskan bahwa, penyusunan Rapergub ini telah melalui serangkaian proses yang panjang dan dinamis. Proses tersebut mencakup penyesuaian dengan berbagai regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Yus Alwi Rahman menyoroti adanya penambahan referensi regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian ke dalam bagian pertimbangan hukum Rapergub. Langkah ini sejalan dengan upaya Disbun Kaltim dalam mendorong pengembangan kawasan pertanian yang berbasis pada korporasi petani.

Baca berita Kaltim Live! Sumur Reaktivasi Dongkrak Produksi PEP Sangasanga ke Rekor Tertinggi

Rapat tersebut menghasilkan Draf Rapergub versi ke-12 yang akan memasuki tahap finalisasi sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim untuk proses lebih lanjut.

Dengan penuh harap, Arnains menyampaikan keyakinannya bahwa Pergub ini kelak akan menjadi payung hukum yang kokoh dalam memperkuat sinergi antar berbagai sektor terkait.

“Kita memiliki visi agar kemitraan ini tidak lagi berjalan secara terpisah-pisah. Harus ada kesamaan arah dan tujuan demi mewujudkan masa depan perkebunan yang berkelanjutan di Bumi Etam,” pungkasnya (Kaltim Live)

 

 

 

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya

Kaltim Live! adalah media berbasis online yang menawarkan perspektif berbeda untuk melihat Kalimantan Timur.

Copyright © 2024. Kaltim Live!