Di Balik Kemarahan Ribuan Guru yang Mogok Kerja di Kutai Barat

Aksi_Mogok_Kerja_Guru_di_Kutai_Barat
Penampakan SMP Negeri 1 Barong Tongkok, Kutai Barat pada Rabu (17/9/2025). (Istimewa)

Kaltim Live! Kutai Barat – Sebanyak ribuan guru dari 151 sekolah negeri di Kabupaten Barat, melakukan aksi mogok kerja sejak Rabu (17/9/2025) hingga Kamis (18/9/2025). 151 sekolah, dari tingkat SD sampai SMP itu bahkan ditutup, dan dipasang sejumlah spanduk protes. Seperti yang terpampang di depan SMP Negeri 1 Barong Tongkok.

“Sampai tuntutan guru se-Kubar dipenuhi. #saveguru”.

Tuntutan yang dimaksud mengenai tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap tidak andil. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi ini, Theo Trinita, menjelaskan selama ini guru tingkat SD dan SMP di Kutai Barat mendapatkan TPP sebesar Rp 3,5 juta. Namun, saat ini dipotong Rp 1 juta, sehingga hanya tersisa Rp 2,5 juta.

Kondisi itu, ujarnya menjadi keresahan tenaga pengajar di Kubar. Padahal di sisi lain, TPP dari ASN struktural di bawah Pemkab Kubar, berdasarkan informasi yang didapatkan Theo dan rekan-rekannya tidak mengalami pemotongan.

“Perbedaan ini makin terasa jauh dengan pegawai struktural yang memiliki golongan sama, tapi menerima TPP lebih besar. Keadilan itu yang kami perjuangkan,” tegasnya.

Baca berita Kaltim Live! 2.388 Guru di Kaltim Terima Insentif Rp1,5 Juta dari Pemprov

Mereka menilai pemberian TPP selama ini tidak adil karena jauh lebih rendah dibandingkan ASN struktural dengan golongan yang sama.

“Kami menuntut penyetaraan. Kami tidak meminta lebih, disamakan saja, kami sudah bersyukur. Namun selama ini apa yang kami terima, TPP ASN struktural lebih tinggi dari kami guru,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemkab Kubar telah membuat pernyataan resmi melalui Surat Edaran Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, Robert Bandarsyah ketika dikonfirmasi menyebutkan, mulai SE Bupati tersebut, tuntutan para tenaga pengajar untuk penyetaraan  TPP Guru dengan ASN struktural sesuai kelas jabatan yang berlaku.

Baca berita Kaltim Live! Wali Kota Balikpapan Pimpin Upacara di SMPN 25, Sekolah Unik di Atas Air

Berikut isi surat edaran Bupati Kubar, Frederick Edwin: 

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada prinsipnya sangat menghormati, memahami, dan berempati terhadap aspirasi para guru.

Pemerintah mengakui peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia dan sepenuhnya menghargai upaya peningkatan kesejahteraan yang disampaikan.

“Dengan landasan tersebut, Pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog konstruktif dengan perwakilan guru dan pihak terkait untuk bersama-sama menelaah tuntutan, mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, serta menjelaskan batasan-batasan teknis, fiskal, dan peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan dalam proses penyesuaian kebijakan,” demikian disampaikan dalam surat edaran itu.

Setelah kajian administrasi, hukum, dan fiskal yang mendalam, perubahan nominal TPP Guru untuk Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dilaksanakan saat ini.

Perubahan besaran TPP harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati yang memerlukan mekanisme pembentukan produk hukum daerah dan fasilitasi/penyampaian kepada Kementerian Dalam Negeri, serta berimplikasi pada alokasi APBD.

Saat ini dokumen APBD Perubahan 2025 telah berada pada tahapan pembahasan/pengesahan di DPRD sehingga penyesuaian alokasi tunjangan tidak memungkinkan tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran dan persetujuan DPRD.

Disampaikan juga, pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi melalui kajian teknis lanjutan dan dialog dengan DPRD serta instansi pembina apabila dipenuhi persyaratan hukum dan kemampuan fiskal.

TPP pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat saat ini sedang melaksanakan kajian bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk memperoleh hasil yang obyektif mengenai besaran dan mekanisme penyetaraan TPP.

Proses kajian tersebut akan melibatkan perwakilan guru dalam pembahasan bersama, sehingga aspirasi dan data lapangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan rekomendasi kebijakan.

Hal-hal lain yang ditempuh dalam menyikapi Surat Edaran ini, dikembalikan pada peraturan yang berlaku.

“Kami mengharapkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait dalam proses kajian dan koordinasi yang sedang dilaksanakan, agar kebijakan yang diambil dapat bersifat adil, akuntabel, dan berkelanjutan,” tulis surat edaran tersebut. (Kaltim Live)

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya