Teken KUA-PPAS 2025, Bupati Berau Fokus Pemenuhan Prioritas Dasar Masyarakat

Teken_KUA_PPAS_2025
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Berau, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Tanjung Redeb, pada Senin (22/9/2025). (Dok Humas Pemkab Berau)

Kaltim Live! Berau – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Kabupaten Berau secara resmi menetapkan Nota Kesepahaman atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Berau, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Tanjung Redeb, pada Senin (22/9/2025).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto. Turut hadir dalam penandatangan ini Sekretaris Daerah Berau Muhammad Said, jajaran pimpinan DPRD, para asisten, kepala OPD, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.

Baca berita Kaltim Live! Pemkab Berau Gerak Cepat Tangani Kemiskinan Ekstrem

Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi atas semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga proses pembahasan perubahan KUA-PPAS 2025 dapat berjalan lancar meskipun sempat mengalami keterlambatan. Hal ini, menurutnya, disebabkan Pemkab Berau menunggu kepastian tambahan dana transfer dari pemerintah pusat maupun Provinsi Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah, atas dasar komitmen dan kebersamaan, rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disampaikan beberapa hari lalu bisa kita sepakati dan ditetapkan. Kesepakatan ini akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkap Sri Juniarsih.

Bupati menjelaskan, dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, belanja daerah difokuskan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau, antara lain:

Peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, Penyediaan kebutuhan rutin SKPD, termasuk kekurangan gaji ASN maupun non-ASN.

Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, jalan, drainase, irigasi, serta air bersih, dan Pembayaran kewajiban atas pekerjaan yang belum terselesaikan pada Tahun Anggaran 2024.

Baca berita Kaltim Live! Gubernur Keluhkan Pemotongan Transfer Kas Daerah dari Pusat

Ia juga memamparkan garis besar, Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 menetapkan:

Pada perubahan APBD 2025, pendapatan Kabupaten Berau ditetapkan sebesar Rp5.367.995.956.905,72 atau bertambah Rp603.407.292.905,72 dari sebelumnya pada APBD Murni 2025 sebesar Rp4.764.588.664.000.

Kemudian, pembiayaan ditetapkan sebesar Rp673.431.043.094,28 atau bertambah Rp185.426.707.094,28 dari sebelumnya pada APBD Murni 2025 sebesar Rp488.004.336.000.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6.041.427.000.000 atau bertambah Rp788.834.000.000 dari sebelumnya pada APBD Murni 2025 sebesar Rp5.252.593.000.000,00.

Bupati menegaskan, penetapan perubahan anggaran ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita berharap program pro-rakyat tetap menjadi prioritas utama. Meskipun waktu pelaksanaan di sisa tahun anggaran cukup terbatas, dengan dukungan DPRD dan seluruh jajaran, InsyaAllah program ini dapat terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Kaltim Live)

 

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya