Alasan Purbaya Redenominasi Rupiah, Dari Rp1.000 Jadi Rp1

Redenomoniasi_Rupiah
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara Foto)

Kaltim Live! Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah atau lebih dikenal dengan kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Purbaya menuangkan rencana itu ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya.

Alasannya, melakukan kebijakan makro ekonomi yang sangat signifikan selama puluhan tahun ini, demi efisiensi perekonomian. Purbaya beranggapan, dengan redenominasi rupiah, sebagai strategi menjaga perkembangan perekonomian nasional, nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, ditugaskan secara khusus oleh Purbaya, sebagai penanggung jawab redenominasi rupiah.

Baca berita Kaltim Live! Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 19,1 Juta, BEI Catat Lonjakan Inklusi Keuangan 2025

Redenominasi sudah direncanakan sejak 2010

Dikutip dari Indonesia Treasury Review Volume 2 Nomor 4 Tahun 2017, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan penulisan nominal suatu mata uang dengan dengan menggunakan skala baru, tanpa mengurangi nilai uang tersebut terhadap harga barang atau jasa.

Rencana redenominasi pun telah digulirkan oleh Bank Indonesia sejak 2010 silam, hingga akhirnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi ke DPR, dan masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2013.

Redenominasi yang diusulkan saat itu ialah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, tetapi nilainya tetap. Artinya, nilai Rp1.000 dipangkas menjadi Rp1.

Dalam Indonesia Treasury Review 2017 tentang Desain Strategis dan Assessment Kesiapan Redenominasi di Indonesia, sebetulnya juga telah diungkapkan sejumlah manfaat dari redenominasi terhadap Indonesia.

Di antaranya ialah menyederhanakan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi. Digit yang banyak pada mata uang, merupakan masalah pada bisnis berskala besar, termasuk pada software akuntansi dan sistem IT perbankan yang mengalami kendala teknis untuk angka diatas 10 trilliun.

Kedua, dengan berkurangnya jumlah digit mata uang, potensi human error dalam penulisan/penginputan angka pada tiap transaksi dapat ditekan.

Ketiga, dari sisi pengelola kebijakan moneter, penggunaan digit yang lebih sedikit berarti range harga barang konsumsi semakin kecil, sehingga lebih memudahkan pengelolaan moneter serta inflasi secara nasional.

Terakhir, atau yang keempat redenominasi akan mengurangi biaya cetak uang karena variasi nominal uang kertas akan lebih sedikit dan uang koin dapat bertahan lebih lama (Mosley, 2005).

“Redenominasi Rupiah dapat memberikan manfaat yang besar jika dilakukan dengan sistematis, terencana dan terukur. Hal ini menjadi penting dalam era zona perdagangan terbuka dan volatilitas US Dollar yang mempengaruhi nilai Rupiah dalam perdagangan internasional,” dikuitp dari Indonesia Treasury Review 2017.

Baca berita Kaltim Live! Kaltim Transaksi Digital Tertinggi di Kalimantan

Implementasi butuh waktu panjang

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Menurut dia, banyak negara gagal menerapkan kebijakan serupa karena memicu inflasi dan penyesuaian harga yang tidak terkendali.

 “Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima, dikutip dari Kompas.com.

Bhima menjelaskan, salah satu risiko utama adalah pembulatan harga barang ke nominal lebih tinggi.

Sebagai contoh, harga Rp9.000 tidak otomatis berubah menjadi Rp9 setelah redenominasi, melainkan berpotensi dibulatkan menjadi Rp10 oleh pelaku usaha.

Ia juga menekankan pentingnya literasi dan penyesuaian administrasi di sektor ritel.

“Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya,” ujarnya.

Dengan mayoritas transaksi masih dilakukan secara tunai, Bhima menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan redenominasi. (Kaltim Live)

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya