Otorita IKN Batasi Transaksi Lahan, Rencana Investasi Mayora Terhenti

Share

Aturan lahan di kawasan IKN berdampak langsung investasi masuk.

Kaltim Live! Nusantara— Rencana pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh PT Tirta Fresindo Jaya, anak perusahaan PT Mayora Indah Tbk, resmi kandas di tengah jalan. Penyebabnya bukan karena konflik lahan atau harga, melainkan aturan ketat soal tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebelumnya, sekitar 27 warga pemilik lahan di Karya Merdeka, Samboja Barat telah menyiapkan lahan seluas lebih dari 40 hektare dan menjalani proses negosiasi hingga tahap pembayaran awal. Namun, proyek tersebut buyar begitu saja setelah pihak investor membatalkan pembelian secara sepihak.

Masalah muncul saat perusahaan mengetahui bahwa proses Akta Jual Beli (AJB) tak bisa dilakukan karena wilayah Samboja, Penajam Paser Utara, kini masuk dalam yurisdiksi Otorita IKN. Sesuai peraturan terbaru, setiap transaksi lahan di wilayah IKN harus melalui proses dan prosedur khusus yang ditetapkan oleh Otorita.

“Mereka membatalkan karena tidak bisa langsung balik nama lahan. Tapi kami sudah konfirmasi ke Otorita IKN, ternyata tetap bisa asal sesuai prosedur. Sayangnya, perusahaan malah mundur tanpa kejelasan,” ujar Nyompa, koordinator pemilik lahan.

Warga, dibantu pemerintah setempat, telah menemui pihak Otorita IKN yang menyatakan siap membantu mempercepat proses legalitas lahan. Namun, perusahaan disebut tidak lagi merespons komunikasi.

Rencana investasi ini sudah berjalan sejak Mei 2024. Perusahaan bahkan telah menurunkan utusan seperti Fisher T, Jimmy P, dan Yolanda P ke lokasi untuk mengecek lahan, negosiasi harga, hingga memastikan dokumen keaslian tanah.

“Kami sudah kumpulkan semua dokumen, urus surat, dan pastikan lahan tidak sengketa. Tapi semuanya sia-sia karena aturan ini dianggap terlalu rumit oleh pihak perusahaan,” keluh Nyompa.

Warga mengaku sudah banyak mengeluarkan biaya, termasuk memakai dana pihak ketiga untuk mengurus legalitas tanah. Sebagian besar dari mereka adalah petani sawit dengan penghasilan terbatas.

Menurutnya, pembatalan dilakukan tanpa dialog atau pertemuan lanjutan. Warga yang berharap dapat duduk bersama membahas jalan tengah, tak lagi mendapat respons.

“Kami tak keberatan kalau memang batal. Tapi jangan dilakukan sepihak. Setidaknya beri ruang dialog. Sekarang kami harus menanggung beban keuangan yang sudah kami keluarkan,” kata Nyompa dengan suara lirih.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa pembangunan di wilayah IKN tidak bisa disamakan dengan daerah biasa. Prosedur ketat dan otoritas khusus membuat urusan pertanahan menjadi lebih kompleks. Meski tujuannya untuk pengendalian tata ruang dan investasi jangka panjang, masyarakat lokal perlu mendapat pendampingan agar tidak jadi korban dari proses transisi ini.(Kaltim Live)

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya