Kaltim Live! Samarinda – Di awal 2025 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat gebrakan dengan menurunkan biaya pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Keputusan itu disampaikan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (2/1/2025).
Akmal mengungkapkan, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8 persen, dengan Opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB. Sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen, dengan penurunan sebesar 0,422 persen.
Sementara itu, untuk BBNKB, tarifnya ditetapkan sebesar 8 persen, dengan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif menjadi 13,28 persen. Turun dari tarif sebelumnya yang sebesar 15 persen. Penurunan ini mencapai 1,72 persen.
“Tarif baru ini adalah yang terendah di Indonesia, sehingga masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir atau termakan isu kenaikan pajak yang tidak benar,” ujar Akmal Malik.
Akmal menjelaskan bahwa penurunan tarif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat. Tetapi juga memberikan jaminan penerimaan pajak yang lebih pasti bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Penerimaan opsen PKB dan BBNKB sendiri akan langsung disalurkan ke rekening kas daerah setiap hari, menggantikan skema bagi hasil sebelumnya.
“Ini memberikan keleluasaan belanja dan kepastian hak bagi pemerintah daerah,” tambahnya.
Adapun untuk Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya, tidak dikenakan biaya pajak.
“Menyikapi kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendagri, kami diminta memahami kondisi masyarakat yang sudah memiliki banyak beban. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk tidak memberatkan masyarakat,” tukasnya.
Kebijakan penurunan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Namun, keputusan menurunkan pajak kendaraan bermotor ini dinilai sejumlah awak media terburu-buru, mengingat akan ada pelantikan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Rudy-Seno, selaku Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut. Karena, di dalam undang-undang pengelolaan keuangan sudah di atur dan tidak dibenarkan baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, untuk melakukan pungutan diluar undang-undang.
Di Kaltim, lanjut dia, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana di dalam regulasi tersebut juga sudah diatur mengenai tarif pajak PKB dan BBNKB yang berlaku pada 5 Januari mendatang.
“Sehingga tidak ada alasan pejabat yang baru untuk tidak melaksanakannya. Apalagi yang dilakukan pemerintah kaltim ini sangat pro-rakyat, sebagaimana arahan pak presiden pajak hendaknya pro rakyat. Sehingga, saya pikir gubernur terpilih kita tahu pro rakyat, tentu akan terus melaksanakan apa yang kita tetapkan Perda kita,” timpal Ismi.
“Kemudian kalau ditanya sampai kapan? Sampai Perda-nya berubah. Dan yang buat eksekutif dan legislatif. Tidak mungkin perda-nya dibuat tanpa ada persetujuan,” tukasnya mengakhiri.
Ismiati menambahkan, bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu fiskal daerah. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain, seperti pajak alat berat. Penerimaan dari retribusi aset juga telah menunjukkan peningkatan signifikan, dari Rp20 miliar menjadi lebih dari Rp100 miliar.
Ismiati memastikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengurangan beban pajak dan pencapaian target PAD. Sehingga, hal tersebut dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kinerja pembangunan.
“Kita punya Perusda yang bisa dioptimalkan agar tetap dapat mendukung PAD di Kaltim,” tutupnya. (Kaltim Live)