Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Bea_Cukai_Kaltim
Pemusnahan barang sitaan ilegal yang masuk di wilayah Kaltim dan Kaltara. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Kaltim Live! Balikpapan – Puluhan ribu barang bukti ilegal yang masuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dimusnahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Barang-barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) setelah proses penyidikan. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan hukum cukai di Kaltim dan Kaltara, dengan konsentrasi tertinggi di Samarinda

Mayoritas barang ilegal tersebut berupa rokok tanpa pita cukai, cairan (liquid) vape, serta minuman beralkohol ilegal. Pasalnya, ketiga jenis barang tersebut, harus dikenakan tarif pajak cukai.

Baca berita Kaltim Live! Gubernur Fokus Penguatan Fiskal dan Ketahanan Pangan

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan sejumlah barang sitaan lainnya, seperti obat-obatan, kosmetika, mainan dewasa, materi pornografi, serta perangkat elektronik bekas yang diimpor tanpa izin.

Proses pemusnahan dilakukan di fasilitas Bea Cukai dengan pengamanan ketat dan melibatkan instansi penegak hukum. Rokok dan minuman keras ilegal dibakar di insinerator, sedangkan perangkat elektronik dihancurkan menggunakan alat berat.

Rinciannya 1.042.632 batang rokok, 3.776,86 liter miras dan 3.880 item barang larangan dan pembatasan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,19 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp998 juta.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai dalam mengelola barang hasil penindakan yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Tindakan tegas ini, juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan negara.

“Peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, minuman keras ilegal, kosmetik, dan obat-obatan tanpa izin sangat marak terjadi,” ucap Kusuma.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat (community protector) dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan kembali komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang bisa merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar dia.

Baca berita Kaltim Live! Petani Garda Terdepan, Jadikan Kukar Lumbung Pangan di Kaltim

Kusuma menyampaikan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam upaya memberantas barang-barang ilegal di wilayah Kaltim dan Kaltara.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan seluruh pihak, mulai dari Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah dan media yang terus mendukung langkah-langkah Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya,” kata dia.

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penegahan di wilayah Katara, termasuk pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak memiliki izin resmi atau menggunakan alamat fiktif.

Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan atas kasus-kasus penindakan tersebut. Hal ini karena sebagian besar barang disita berasal dari kiriman pos atau ekspedisi dengan alamat tujuan tidak jelas, sehingga penerima tidak diketahui.

“Banyak dari barang ilegal ini yang berasal dari luar negeri seperti Malaysia dan Tiongkok. Modusnya beragam, mulai dari penyelundupan dalam paket kiriman hingga barang-barang yang tidak diambil karena alamat penerima palsu,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kalbagtim juga terus melakukan langkah pencegahan dengan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan melalui media massa, media sosial, baliho, dan berbagai saluran informasi lainnya untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya barang ilegal dan dampaknya terhadap keuangan negara.

“Kami terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat melalui komunikasi publik di berbagai platform. Kami ingin masyarakat sadar bahwa membeli atau mengedarkan barang ilegal berarti turut merugikan negara dan diri sendiri,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPKNL Balikpapan Nomor S-69, S-70, S-71, S-72, dan S-107/MK/KNL.1301/2025, serta mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 dan Nomor 150 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. (Kaltim Live)

 

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya