Kaltim Live! Balikpapan – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai diberlakukan per 1 Januari 2025. Nilai PPN 12% diberlakukan untuk sejumlah barang atau jasa, namun tidak pada kebutuhan pokok masyarakat yang mendapatkan fasilitass pembebassan PPN dengan tarif 0%.
Barang dan jasa tersebut antara lain: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kemudian jasa yang dibebaskan dari PPN adalah pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Sedangkan barang umum yang terbebas dari PPN ialah, misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%. Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tulis keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak yang diterima Redaksi Kaltim Live, Sabtu (21/12/2024).
Adapun beberapa barang atau jasa yang dikenakan kenaikan PPN 11% menjadi 12% seperti, elektronik, layanan jasa platform digital, pulsa, token, dan voucher.
Serta penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, yang bukan merupakan objek PPN tetap objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pun transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, terutang PPN. Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru.
Adapun pertanyaan mengenai masyarakat yang ingin mengisi saldo uang digital juga diberlakukan tarif baru pada 1 Januari 2025 mendatang. bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” tulis keterangan tersebut.
Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:
Setiap hendak mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
“Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” jelas keterangan tersebut. (Kaltim Live)
Sumber: Humas Direktorat Jenderal Pajak