Menuju Era Baru Pengelolaan Konservasi di Perairan Kepulauan Derawan

Penyelam melakukan pengamatan terumbu karang di sekitar perairan Kepulauan Derawan. (Dok YKAN)

Kaltim Live! Samarinda – Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Serta menjadi bagian dari segitiga terumbu karang.

KKP3K-KDPS terletak di Bentang Laut Sulu Sulawesi dengan total luas 285.548,95 hektare. Kawasan ini juga dikenal sebagai jalur migrasi biota laut penting dan wilayah perikanan bernilai ekonomis tinggi.

Baca berita Kaltim Live! Keindahan Laut Maratua Kelas Internasional

Melihat fakta-fakta ini, maka penting untuk mengelolanya secara kemitraan dan berkelanjutan. Agar pengelolaan di perairan Kepulauan Derawan dapat berjalan secara optimal, tentunya dibutuhkan skema pendanaan yang berkelanjutan.

Hal ini  untuk memastikan bahwa upaya pengelolaannya dapat terus berjalan dengan efektif.

“Pendanaan yang berkelanjutan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi pada umumnya dikarenakan sebagian besar kegiatan konservasi. Seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat, memerlukan biaya besar dan harus berlangsung secara berkelanjutan. Ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy.

Irhan menambahkan, untuk mendukung pengelolaan perairan Kepulauan Derawan, DKP Kaltim  membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai unit pengelola yang bertugas melaksanakan pengelolaan di KKP3K KDPS yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024.

Pada perkembangannya, untuk memastikan keberlanjutan pendanaan pengelolaan kawasan, UPTD perairan Kepulauan Derawan mulai berproses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

“Skema Badan Layanan Umum ini merupakan salah satu inovasi pelayanan masyarakat yang diperkenalkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang luas. Kami memberikan apresiasi kepada YKAN yang mendampingi proses menuju penerapan PPK-BLUD pada UPTD KKP3K-KDPS. Hal ini penting, karena sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Provinsi Kalimantan Timur. Termasuk di dalamnya adalah komponen pariwisata dan perikanan,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Baca berita Kaltim Live! IKN Jadi Magnet Wisata Lebaran, Lebih dari 64 Ribu Pengunjung Padati Kawasan Inti

Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD KKP3K-KDPS akan mendapatkan fleksibilitas untuk langsung mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui penganggaran APBD. Selain itu UPTD KKP3K-KDPS juga dapat merekrut staf profesional non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi. Dengan pola ini UPTD KKP3K-KDPS akan dikelola dengan praktik bisnis yang sehat, profesional, dan transparan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menerapkan sistem BLUD, sebuah unit pelaksana teknis di daerah harus memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Pengajuan penerapan sistem BLUD telah diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan telah terbentuk Tim Penilai Penerapan BLUD-UPTD KKP3K-KDPS yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.

Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan  penilaian kelayakan BLUD  di UPTD KKP3K KDPS yang akan dilakukan pada April 2025. Diharapkan pada Mei 2025,  BLUD dapat ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

“Melalui pelaksanaan Program Terumbu Karang Lestari atau Koralestari yang didanai oleh Global Fund for Coral Reefs, saat ini YKAN berupaya mendukung munculnya sumber-sumber pendanaan inovatif untuk konservasi dan restorasi terumbu karang di Indonesia, yang bertumpu pada pendanaan mandiri kawasan konservasi perairan dan mendorong ekonomi biru. Mengingat arti penting KKP3K-KDPS secara ekologi, sosial, dan ekonomi maka pengelolaanya perlu didukung dengan sistem  pendanaan berkelanjutan. Kami siap mendukung proses penerapan BLUD di kawasan ini. Sistem ini merupakan salah satu model pengembangan lembaga pengelola kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan,” pungkas Direktur  Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman. (Kaltim Live)

 

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya

Kaltim Live! adalah media berbasis online yang menawarkan perspektif berbeda untuk melihat Kalimantan Timur.

Copyright © 2024. Kaltim Live!