Kaltim Live! Jakarta – Industri aset keuangan digital Indonesia resmi memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Keputusan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Gedung OJK Infinity, Jakarta, Selasa (20/1).
Langkah ini menandai tuntasnya proses migrasi otoritas yang telah berjalan secara kolaboratif selama satu tahun terakhir.
Proses transisi ini merupakan mandat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Selama masa peralihan, kedua lembaga telah membentuk working group khusus untuk memastikan pemindahan data, dokumen, dan instrumen pengawasan berjalan tanpa celah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa keberhasilan migrasi ini adalah buah dari koordinasi yang solid.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ungkap Hasan Fawzi dalam sambutannya.
Penandatanganan strategis ini dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan ITSK OJK Djoko Kurnijanto, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Dengan berakhirnya masa transisi ini, kendali pengawasan kini berada sepenuhnya di bawah payung OJK. Meski demikian, sinergi lintas otoritas tidak berhenti di sini. Koordinasi ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan yang telah diteken sejak 2021 untuk memperkuat fungsi pengawasan sektoral.
Pengalihan ini membawa angin segar bagi ekosistem investasi digital di Indonesia karena beberapa alasan krusial, standarisasi Ketat yakni, pengawasan di bawah OJK diharapkan membawa standar kepatuhan (compliance) yang setara dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Kepastian Hukum, memberikan rasa aman bagi pelaku usaha (exchanges) untuk melakukan ekspansi bisnis di lingkungan regulasi yang lebih terintegrasi. Mitigasi Risiko, memperkuat benteng perlindungan konsumen dari potensi sengketa dan kerugian di pasar kripto yang volatil.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan kebijakan. Fokus utama kini bergeser pada penguatan pengawasan yang efektif, tertib, dan aman guna menjaga kepercayaan pasar dalam menghadapi dinamika ekonomi digital global yang terus berkembang.(Kaltim Live)