Kaltim Live! Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tetap tidak berubah pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah konsisten menjaga keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 demi melindungi daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment. Sesuai beleid tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Jika mengacu pada realisasi ekonomi makro, sebenarnya ada potensi kenaikan tarif. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, keputusan ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian serta stabilitas,” jelasnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut keputusan tersebut. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dan PLN dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional.
“PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu layanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.
Ia menambahkan, PLN terus melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses listrik ke masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keandalan sistem kelistrikan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi.(Kaltim Live)