OIKN dan BPJS Kerja Sama Lindungi Pekerja IKN

Kerja sama strategis antara OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak dan keselamatan ratusan ribu pekerja konstruksi di IKN.(BPJS Ketenagakerjaan)

Kaltim Live! Nusantara  – Dalam upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota inklusif dan berdaya saing, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, di Sentra Massa IKN.

Basuki menyatakan, kerja sama ini bertujuan melindungi para pekerja, terutama tenaga konstruksi yang menjadi tulang punggung percepatan pembangunan IKN. Ia juga menyampaikan bahwa percepatan pembangunan yang baru saja disetujui Presiden Prabowo Subianto membutuhkan perlindungan maksimal bagi pekerja yang jumlahnya terus bertambah.

“Dengan perlindungan jaminan sosial, pekerja dapat bekerja lebih keras, aman, dan nyaman. Saya juga mengapresiasi langkah proaktif BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mempersiapkan ini sejak awal,” ujarnya.

Hingga saat ini, terdapat 147 proyek di kawasan IKN yang telah terdaftar, dengan lebih dari 134 ribu pekerja sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang komprehensif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya meningkatkan keamanan pekerja tetapi juga berkontribusi pada produktivitas. “Kami siap memberikan perlindungan maksimal dan terus meningkatkan layanan, sehingga pekerja dapat bekerja tanpa rasa cemas,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan di wilayah sekitar IKN. Terdapat 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit, serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan yang ditunjuk sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina di kawasan IKN.

Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 11 kasus kecelakaan kerja di IKN dengan biaya perawatan mencapai Rp334 juta. Selain itu, terdapat 3 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, dengan total santunan sebesar Rp573 juta.

Anggoro menekankan pentingnya kesadaran masyarakat pekerja untuk memastikan dirinya memiliki jaminan sosial. “Perlindungan ini tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga mereka,” ungkapnya.

Kerja sama ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga membangun ekosistem pembangunan yang sehat di IKN. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, menambahkan, “Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan sejahtera, sejalan dengan visi pembangunan IKN,” katanya.

Dengan komitmen yang sama dari OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan, langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Kaltim Live)

TAG:

TRENDING

Pilihan Editor

Berita Lainnya

Kaltim Live! adalah media berbasis online yang menawarkan perspektif berbeda untuk melihat Kalimantan Timur.

Copyright © 2024. Kaltim Live!