Kaltim Live! Jakarta – Penerapan sistem rayonisasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 harus menjadi solusi atas berbagai kelemahan sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa kebijakan baru ini harus benar-benar meratakan akses pendidikan tanpa membatasi hak siswa untuk memilih sekolah terbaik.
Ia mengingatkan, penerapan sistem rayonisasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dapat menutupi kekurangan dari sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB sebelumnya. Selain itu, ia juga menegaskan agar tidak ada lagi praktik jual beli kursi dalam penerimaan siswa di sekolah.
“Rayonisasi harus menjadi solusi atas berbagai kendala yang muncul dalam sistem zonasi sebelumnya, seperti keterbatasan pilihan sekolah bagi siswa dan ketimpangan kualitas sekolah di berbagai wilayah. Pemerintah harus memastikan bahwa implementasi rayonisasi benar-benar meratakan akses pendidikan tanpa membatasi hak siswa untuk memilih sekolah yang terbaik bagi mereka,” ujar Hetifah.
Ia juga menyoroti temuan praktik jual beli kursi yang pernah terjadi dalam PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru harus diterapkan dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan calon siswa.
“Kami tidak ingin kasus jual beli kursi yang dulu banyak dikeluhkan masyarakat di sekolah negeri kembali terjadi. Oleh karena itu, kebijakan dari Prof Mu’ti terbaru yang mewajibkan sekolah negeri melaporkan daya tampung mereka sebelum SPMB dibuka adalah langkah yang baik. Data ini harus dikunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tidak ada manipulasi jumlah siswa yang diterima,” lanjutnya.
Dalam Peraturan Menteri Dikdasmen No 3 Tahun 2025, telah ditetapkan bahwa sekolah negeri wajib mengumumkan daya tampung maksimal mereka satu bulan sebelum SPMB dimulai. Jika ada sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung yang telah diumumkan, maka siswa tersebut tidak akan terdaftar dalam Dapodik dan tidak akan mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah, seperti BOS dan KIP.
“Ini adalah bentuk pengawasan yang tegas, dan kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal pelaksanaannya. Tidak boleh ada lagi penyalahgunaan daya tampung yang berujung pada pungutan liar kepada orang tua siswa,” tegas politisi dari partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, ia berharap sistem rayonisasi ini diiringi dengan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah khususnya untuk daerah 3T dan marginal, sehingga semua siswa bisa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus merasa terbatasi oleh lokasi tempat tinggal mereka.(Kaltim Live)