Kaltim Live! Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan angin segar kepada seluruh driver atau ojek online atau pekerja angkutan sewa khusus (ASK).
Sejak, Senin (7/7/2025) seluruh aplikator menerapkan harga atau tarif yang sama tanpa ada tarif promosi (dihapuskan).
Untuk itu, Pemprov Kaltim meminta agar seluruh aplikator, mulai Gojek, Grab hingga Maxim maupun aplikator lainnya untuk menerapkan tarif yang sama sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif ASK di Provinsi Kaltim.
“Alhamdulillah, semua aplikator maupun mitra kerja (driver online) sudah mengikuti SK Gubernur. Pemprov Kaltim mengapresiasi atas kesediaan para aplikator maupun mitra yang mau mengikuti keputusan,” kata Wagub Kaltim H Seno Aji didampingi Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni usai Pembahasan Tarif ASK di Provinsi Kaltim, di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (7/7/2025).
Baca berita Kaltim Live! Gratispol Pendidikan Diperluas dengan 45 PTS di Kaltim
Diakui Wagub Seno, masih ada aplikator yang belum menerapkan peraturan tersebut. Khususnya roda dua, dan hal ini dinilai mitra sangat memberatkan.
Karena itu, Pemprov Kaltim minta pihak aplikator mengikuti dan menerapkan SK Gubernur yang ada, sedangkan promosi harus dihapuskan. Sehingga, harga yang diterima mitra layak bagi mereka.
“Kami minta, besok siang berlaku semua aplikator atau 1 kali 24 jam harus menerapkan keputusan yàng ada hingga ada keputusan baru,” tegas Wagub Seno disambut tepuk tangan mitra yang juga mendampingi ketika ditemui awak media.
Menurut Wagub Seno, jika masih ada selama 1 kali 24 jam pihak aplikator memberikan promosi atau tidak menerapkan SK Gubernur, maka sanksi akan diberikan, seperti penutupan kantor aplikator.
Dasar dari aturan yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah, Permenhub Nomor 118/2028 tentang penyelenggaraan ASK. Pemprov Kaltim ataupun Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi hingga penutupan usaha aplikator.
“Kami minta aplikator bisa mengikuti aturan,” jelas Wagub Seno.
Baca berita Kaltim Live! SUPERSUN PLN Terangi Sekolah-Sekolah di Ujung Mahakam Ulu
Politisi Partai Gerindra ini juga mengapresiasi berbagai usulan para mitra (driver) agar ada aplikator sendiri yang dibuka oleh Pemprov Kaltim dan pengawas aplikator. Dia menjelaskan, Pemprov Kaltim akan mengkaji dengan berbagai pihak.
Hal itu menurut Wagub Seno, sangat memungkinkan. Karena akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Insyaallah kita akan kaji usulan tersebut. Saya yakin, usulannya sangat memungkinkan untuk diterima,” ujarnya.
Peluangnya bisa dikelola Perusda dan akan memerlukan banyak tenaga IT yang andal di daerah.
“Saya yakin Kaltim mampu membuat aplikator sendiri,” ungkapnya.
Hadir Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Tim Transisi Pemprov Kaltim, Anggota DPRD Kaltim dan Kabid LLAJ Dishub Kaltim Heru Santosa. Tampak juga seluruh perwakilan aplikator ojek online pusat. (Kaltim Live)