Kaltim Live! Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah strategis dalam meringankan beban masyarakat dengan memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Kamis (21/8/2025) dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan ini hadir sebagai respons atas kondisi ekonomi yang masih menekan daya beli masyarakat. “Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya.
Selain potongan pajak besar-besaran, Pemkot juga membuka layanan perbaikan data untuk wajib pajak yang merasa ketetapannya tidak sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun melalui kanal online.
Idham menambahkan, ada mekanisme khusus bagi kelompok rentan seperti pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka tetap bisa mengajukan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah diberikan.
Kebijakan lebih progresif juga diterapkan untuk objek pajak dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. “Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi tidak dikenakan PBB,” jelas Idham.
Menurutnya, sebagian wajib pajak bahkan sudah merasakan penurunan nilai PBB tahun ini. Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban keuangan masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah perlambatan ekonomi.(Kaltim Live)