Kaltim Live! Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menunda penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Keputusan tersebut diambil Wali Kota Rahmad Mas’ud usai menerima arahan Menteri Dalam Negeri sekaligus mempertimbangkan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.
“Melihat surat instruksi dari Mendagri, kami sepakat menunda penyesuaian tarif PBB-P2. Untuk sementara dikembalikan ke tarif 2024, sambil melihat situasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Rahmad, Jumat (22/8/2025).
Rahmad menegaskan, rencana penyesuaian tarif sebelumnya bukanlah kenaikan menyeluruh, melainkan terbatas pada kawasan strategis yang nilai ekonominya meningkat signifikan, seperti kawasan industri, area terdampak pembangunan Jembatan Tol Kariangau, dan beberapa zona komersial.
“Isu yang berkembang bahwa pemerintah menaikkan PBB untuk semua, itu tidak benar. Kami pastikan masyarakat menengah ke bawah tidak terbebani,” tegasnya.
Penundaan ini juga merespons Surat Edaran Mendagri tertanggal 14 Agustus 2025, yang meminta kepala daerah mengantisipasi potensi polemik kenaikan PBB di berbagai wilayah. Pemkot bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi sebelum memutuskan penundaan.
Di tengah polemik tarif PBB, publik sempat dihebohkan kasus tagihan PBB seorang warga bernama Arief yang viral di media sosial dengan nilai fantastis Rp9 juta. Rahmad mengklarifikasi bahwa tagihan tersebut bukan akibat kenaikan tarif, melainkan kesalahan teknis pada titik koordinat properti.
“Ada yang viral, Pak Arief kemarin yang katanya Rp9 juta, itu sebenarnya salah titik koordinat dan sudah dikoreksi, bayarnya tidak segitu. Cuma Rp600.000 saja,” ungkapnya.
Rahmad meminta masyarakat yang menemukan kejanggalan atau tagihan tidak wajar untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), baik secara langsung maupun melalui layanan pengaduan daring yang disediakan.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan mekanisme kompensasi bagi warga yang telanjur membayar dengan tarif baru. Kompensasi tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran PBB tahun 2026.
Langkah penundaan penyesuaian tarif dan klarifikasi ini diharapkan mampu meredam keresahan publik sekaligus menjaga daya beli masyarakat serta iklim investasi di Balikpapan.(Kaltim Live)