Kaltim Live! Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan hak wajib pajak tetap terlindungi meski penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 ditunda atau diskon yang diberikan. Kebijakan ini diambil demi menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menegaskan seluruh kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikompensasi pada tahun pajak berikutnya.
“Warga yang sudah membayar akan mendapat pengurangan PBB pada 2026. Jika selisihnya masih besar, kompensasi akan berlanjut sampai lunas di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, NJOP 2025 tetap mengacu pada besaran tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB tahun ini. Namun, penundaan penyesuaian NJOP berimbas pada hilangnya potensi pendapatan daerah sekitar Rp20–25 miliar.
“Menjelang batas akhir pembayaran, dari target Rp 150 miliar, realisasi sudah Rp 110 miliar. Kita optimistis masih bisa dimaksimalkan hingga akhir masa pembayaran,” ujarnya.
Batas akhir pembayaran PBB 2025 tetap 30 September, meski pemerintah kota membuka peluang untuk memperpanjang jatuh tempo jika diperlukan. Menurut Idham, kerugian pendapatan terbesar berasal dari objek pajak bernilai tinggi.
“Untuk nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi loss hanya sekitar Rp1,5 miliar. Hak masyarakat tetap aman. Tidak ada yang hilang, semua kelebihan pembayaran dialihkan ke tahun berikutnya,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah tanpa memberatkan masyarakat.(Kaltim Live)